Budiman Sudjatmiko Yakin Jokowi Tak Manfaatkan Putusan MK Guna Muluskan Gibran Jadi Cawapres
- Dok. PSI
Jakarta - Eks politikus PDIP Budiman Sudjatmiko meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal syarat batas usia capres-cawapres demi kepentingan mencalonkan sang anak, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Saya yakin, beliau (Jokowi) bukan orang yang akan memanfaatkan kemudahan-kemudahan atau peluang-peluang itu yang disediakan oleh konstitusi," ucap Budiman kepada wartawan, dikutip Rabu, 18 Oktober 2023.
Budiman melihat Jokowi sebagai sosok pemimpin yang memiliki visi mulia atau prophetic. Sehingga, dinilai tak yakin memanfaatkan kemudahan yang ada.
"Kalau ada penilaian dari sebagian orang bahwa (putusan MK) untuk Mas Gibran, saya pikir itu suatu pendapat demokratis. Tapi, menurut saya, saya yakin Pak Jokowi adalah seorang pemimpin yang prophetic," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan rumor Gibran menjadi cawapres Prabowo menurutnya itu semua merupakan domain dari para capres. Bisa saja kata dia, Prabowo benar meminang Gibran sebagai cawapres.
Meski demikian, dia meyakini Prabowo akan membuat pertimbangan matang sebelum memutuskan sosok cawapres, termasuk Gibran.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.
Dengan putusan itu, maka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin terbuka lebar untuk dipasangkan menjadi cawapres. Meskipun usia Gibran belum mencapai 40 tahun, yakni baru 36 tahun.