Prabowo Merasa Aneh Batas Usia Capres Digugat: Kumaha?

Prabowo Subianto, Rapimnas Partai Gerindra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Perkara gugatan itu teregister dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 atas nama penggugat Rudy Hartono.

img_title Media Asing Soroti Penangkapan Listyo Sigit Cs Terkait Penyadapan Presiden Prabowo

Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto sempat mengaku heran dan merasa aneh dengan adanya gugatan batas usia capres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo kepada wartawan di The Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

img_title Detik-detik Terakhir Listyo Sigit Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ternyata Sempat Lakukan Ini

Prabowo Subianto di acara Rapimnas Partai Golkar

Photo :
  • Ist

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, gugatan perkara batas usia capres ini dilakukan demi mencari kecocokan semata. Meski begitu, dia mengaku menerima lantaran gugatan tersebut merupakan bentuk demokrasi.

img_title Soal Aktor Intelektual di Atas Listyo Sigit dalam Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril: Apakah Ada Pihak Asing?

"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo pun meminta seluruh masyarakat untuk melaksanakan demokrasi dengan baik. Ia ingin, Pilpres 2024 dapat berjalan dengan rukun, sejuk dan damai.

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," pungkas Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat yakni Rudy Hartono.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang di ruang persidangan MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK juga menolak permohonan uji materiil perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Pihak pemohon dalam perkara itu yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. 

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut