Sebut Bawaslu Jakpus Tak Profesional, Wakil Ketua TKN: Gibran Dirugikan

Akbar Himawan Buchari
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Akbar Himawan Buchari angkat bicara mengenai putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait aksi bagi-bagi susu Gibran Rakabuming Raka di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Akbar menilai Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tak profesional dan merugikan Gibran.

Dasco Jadi Ketua, Ini Susunan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Akbar, Bawaslu Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah kasus. Termasuk soal Gibran yang diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Gibran kampanye di Labuan Bajo didampingi Wakil Ketua TKN Akbar Himawan Buchari

Photo :
  • Dok. Istimewa
Selain Kaesang, Ini Daftar Keluarga Jokowi Lain yang Terjun ke Politik

Menurutnya, pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap Gibran saat kegiatan Car Free Day (CFD) adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena telah muncul sebuah statement sepihak dari Bawaslu Jakpus, akhirnya Mas Gibranlah yang dirugikan. Karena publik telah membaca berita tentang itu, padahal belum tentu Mas Gibran melanggar," sesal Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Pengamat Nilai Gibran akan Selalu Tampak Seksi di Mata Parpol

Dia juva menilai ada prosedur yang keliru dilakukan Bawaslu Jakpus, yakni meneruskan temuan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta. Seharusnya, lembaga yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi DKI dalam hal ini Gubernur.

"Coba kalau sudah seperti ini, siapa yang patut disalahkan? Untung Mas Gibran orang baik dan taat hukum, sehingga menyerahkan semuanya ke aturan main yang berlaku," kata Akbar.

Tanpa keterangan lanjutan dari Bawaslu Jakpus, Ketua Dewan Pembina Barisan Pengusaha Pejuang ini khawatir citra Cawapres nomor urut 02 itu bisa saja tercoreng. Padahal, kegiatan Gibran di CFD DKI bukanlah kegiatan partai politik.

TKN Prabowo-Gibran sosialisasi visi misi sambil bagi-bagi susu.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau area HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami tentu mengedepankan dinamika ini sesuai hukum yang berlaku. Maka, TKN melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP," kata Akbar.

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024