Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

JakartaKuasa Hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya Muharam mengingatkan KPU yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai Anggota DPD RI dari Sumatera Barat pada Pemilu 2024. Menurut dia, pemilu tersebut inkonstitusional karena sudah ada Putusan PTUN.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah, karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini justru masuk dalam surat suara pemilu,” kata Waluya melalui keterangannya pada Selasa, 16 Januari 2024.

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Saat ini, KPU dikabarkan sudah melakukan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan Putusan PTUN Jakarta, yang meminta menerbitkan DCT baru agar memasukkan nama Irman Gusman sebagai Anggota DPD RI dari Sumatera Barat.

Menurut Waluya, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI. Bahkan, PTUN mempertegas KPU menjalankan putusan dengan mengeluarkan surat perintah ‘penetapan eksekusi’ agar merevisi DCT pada 8 Januari 2024.

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” jelas dia.

Tentu saja, Waluya menegaskan pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum mulai gugatan hingga pidana. Sebab, kata dia, KPU berpotensi merugikan keuangan negara karena hasil Pemilu DPD Sumatera Barat telah cacat sejak awal.

“Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh, termasuk melakukan gugatan dan laporan pidana. Calon yang menang akan sia-sia, karena SK DCT telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman, untuk menggugat hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar right to be candidate Pak Irman Gusman,” pungkasnya.

Adapun, gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang dimohonkan mantan Ketua DPD RI, Irman itu teregister di PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam amar putusannya, PTUN DKI mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DCT DPD, daftar calon tetap Anggota DPD, daerah pemilihan Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023; lalu memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan KPU tersebut.

Selanjutnya, PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya