TPDI Perkarakan KPU hingga Anwar Usman

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Sidang perdata yang dilakukan masyarakat melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) 2.0 digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2024. Dalam gugatannya, TDPI memperkarakan empat pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Konstitusi Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Mensesneg Pratikno.

img_title Lihat Rumah Warga Korban NTT Hancur, Jokowi Langsung Titip Pesan ke Bupati Setempat

Gugatan ini dibacakan oleh penasihat hukum dari TDPI Patra M. Zein di hadapan majelis hakim. TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 telah melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa diterimanya berkas pendaftaran Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI oleh Tergugat I (KPU) pada 25 Oktober 2023 jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada saat itu Peraturan KPU yang berlaku adalah Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023," kata dia dalam persidangan.

img_title Warga Korban Gempa Hingga Kepala Adat Temui Jokowi yang Tiba Malam Hari di Pulau Palue NTT

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selepas persidangan, Patra memerinci isi gugatannya terhadap empat pihak itu. Dia menjelaskan Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan pada 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023.

img_title Jokowi ke Pulau Palue NTT, Berencana Bermalam Bareng Warga Pengungsi Gempa

Di sisi lain, di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TDPI telah mendengarkan semestinya Gibran namanya dicoret pada 28 Oktober 2023.

"Itulah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata dia.

Patra juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anwar Usman. Selaku pribadi, Anwar Usman semestinya mengetahui dan menjalankan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada konflik kepentingan.

Dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberikan putusan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," lanjut Patra.

Untuk gugatan terhadap Jokowi, lanjut dia, sebagai seorang ayah semestinya dia menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri. Dalam gugatan ini, Patra menyampaikan pihaknya mengajukan bukti berupa rekaman video di mana Jokowi menyatakan ketika ditanya oleh media. Jokowi menyatakan Gibran tidak akan mencalonkan diri, sebab baru dua tahun jadi wali kota Solo dan umurnya belum cukup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut