Puan Bocorkan Obrolan dengan Istri Anies, Fery Farhati di Debat Kelima Capres

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

JakartaKetua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengungkap obrolan dengan istri Anies Baswedan, Fery Farhati saat menghadiri debat kelima calon Presiden yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta Conventional Center (JCC) Senayan, Jakarta pada Minggu malam, 4 Februari 2024.

Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ketua DPR RI itu bersalaman dengan Fery, dan ada pesan yang disampaikan ketika saling menyapa dan salaman tersebut. Menurut Puan, pesannya supaya menjalankan Pemilu 2024 dengan jujur dan damai.

“Sehat-sehat, jaga kesehatan dan kita jalankan pesta demokrasi ini dengan jujur, adil, baik, damai, bersatu. Tentu saja semuanya harus bersikap netral untuk mendukung pilihan rakyat,” kata Puan.

KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani

Photo :
  • tvOne

Tentunya, Puan bersyukur debat kelima calon Presiden yang diselenggarakan KPU RI ini sudah berjalan dengan baik dan lancar. Menurut dia, ketiga calon Presiden yakni Anies Basweda, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo telah berbicara tentang cita-cita dan visinya kedepan.

Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024

“Saya berharap komitmen itu nantinya bisa dijalankan jikalau memang rakyat memilih salah satu dari pemimpin atau calon calon pemimpin akan datang,” ujar puteri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Disamping itu, Puan mengaku optimis kalau pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang merupakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusung PDI Perjuangan akan memenangkan kontestasi Pemilu 2024.

“Insya Allah optimis, biarkan masyarakat yang menilai, biarkan rakyat yang memilih pemimpin yang memang diharapkan untuk menjadi pemimpin yang akan datang,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024