PPP Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pileg Mulai Besok

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Romy menyebutkan, putusan MK itu memberikan kemenangan rakyat, meskipun baru berlaku pada 2029. 

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Romy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Kritik Putusan MA soal Batas Usia, Mahfud: Muncul Istilah Mahkamah Kakak dan Menangkan Adik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Romy menjelaskan, putusan itu seharusnya berlaku mulai diputuskan dan ke depannya. Terlebih, KPU RI saat ini masih memproses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

PSI Resmi Usung Pasangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan," kata Romy.

Karena itu, Romy menyarankan KPU RI untuk segera berkonsultasi ke MK dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," kata Romy.

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus

DPR dan KPU Segera Bahas Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Cagub-Cawagub

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi mengatakan DPR bersama KPU RI segera membahas putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan syarat batas usia cagub-cawagub.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024