Prabowo-Gibran Menang Telak di Kalsel dan Kaltara

Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak mengalahkan dua rivalnya, yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

img_title KPU Buka Suara usai MA Batalkan Suket SMA Gibran, Singgung Pelantikan

Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024 Provinsi Kalsel dan Kaltara di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA

img_title Kaesang Turun ke Depok, PSI Langsung Bidik 6 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Di Kalsel, Prabowo-Gibran unggul telak dari dua rivalnya dengan perolehan 1.407.684 suara. Urutan kedua, ada pasangan Anies-Cak Imin dengan 849.948 suara dan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh sebanyak 159.950 suara. 

Jumlah surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 2.417.582 dan yang dinyatakan tidak sah sebanyak 118.901 surat suara sehingga total surat suara yang digunakan sebanyak 2.536.483.

img_title Respons Menohok Mahfud MD soal Suket Gibran Dibatalkan MA, Minta Diproses Pidana: KPU dan Dikdasmen Harus Diperiksa

3 capres yang jadi kontestan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA

Begitu juga di Kaltara, Prabowo-Gibran juga unggul telak dengan perolehan 284.209 suara, lalu disusul Anies-Cak Imin dengan perolehan 72.065 suara dan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh sebanyak 51.451 suara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jumlah surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 407.725 dan yang dinyatakan tidak sah sebanyak 5.407 surat suara sehingga total surat suara yang digunakan sebanyak 413.132.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Gibranisti Bocorkan Sikap Gibran soal Putusan MA terkait Suket, Singgung Cocoklogi hingga Bim Salabim

Gibranisti bocorkan sikap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ketika mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket)

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut