MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bukan Pelanggaran Pemilu

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya saat menghadiri debat perdana Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 12 Desember 2023 lalu. Mayor Teddy saat itu berdiri di barisan pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pemerhati Sejarah dan Guru Gugat UU Keprotokolan ke MK, Ini Alasannya

Hakim konstitusi, Arsul Sani mengatakan permasalahan terkait kehadiran Mayor Teddy itu sebelumnya telah diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya," kata Arsul di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Intip Seragam Defile Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024, Terinspirasi Raden Saleh

Arsul menyebut, Mayor Teddy hadir dalam acara debat Pilpres itu dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) RI.

Momen Gibran digendong Mayor Teddy

Photo :
  • Instagram @gibran_rakabuming
Prabowo Bertemu Pimpinan Perusahaan Besar Prancis, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara.

Atas dasar tersebut, mahkamah, kata dia pun berkeyakinan jika kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat Pilpres itu tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Arsul.

Diketahui, MK pada Senin hari ini menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Perkara sengketa Pilpres 2024 diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Majelis hakim MK secara bergantian membacakan pokok pertimbangan dari pemohon. Salah satunya dalil yang dipersoalkan pemohon adalah ketidaknetralan Mayor Teddy yang statusnya sebagai Prajurit TNI aktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya