MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, PPP Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

Jakarta - Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (Awiek) memberikan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Awiek mengatakan, pihaknya juga menghormati putusan MK atas perkara PHPU Pilpres 2024 yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir. Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran," kata Awiek, Senin, 22 April 2024.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi.

Photo :
  • VIVA/Reza Fajri

Awiek menuturkan, putusan MK itu menjadi bagian terakhir dari rangkaian Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya. Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan.

AHY Akui Sudah Ada Diskusi Jatah Menteri di Koalisi Prabowo-Gibran

"Kontestasi politik lima tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," kata Awiek.

Awiek lebih jauh mengatakan proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik, dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat.

"Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya