Kemendikbudristek Pastikan Tidak ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, KemendikbudRistek Abdul Haris memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru di universitas negeri. 

UMSU Berkolaborasi dengan Permas University Sains Malaysia Gelar 'Cultural Exchange'

Menurut Haris, informasi yang saat ini tersebar di publik itu seluruh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), mengalami kenaikan UKT. 

“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” kata Abdul Haris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.

Destry Damayanti Direstui Komisi XI Lanjut Jadi Deputi Senior Bank Indonesia

Ilustrasi mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Photo :
  • VIVA | Teguh Joko Sutrisno (tvOne)

Berdasarkan data, lanjut Haris, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12) hanya 3,7 persen dari populasi. Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi.

Mundurnya Kepala Otorita IKN Perlu Jadi Momen Evaluasi Target, Menurut Legislator PKB

Selain itu, kata Haris, mahasiswa juga diberikan kesempatan mengajukan keberatan jika tak terima dengan UKT yang ditetapkan oleh kampus. 

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” kata Haris.

Pasal 17 Permendikbud-ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud-Ristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

Ilustrasi Pelaksanaan ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT,” ujarnya. 

Dia menambahkan, jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan lewat kemdikbud.lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya