Disebut Tak Lolos DPR, PPP Sayangkan MK Tak Pertimbangkan Alat Bukti

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

Jakarta - Petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang menyebut partai berlambang Kakbah itu tak akan lolos ke DPR

Profil Hakim Erintuah Damanik, Pegawai Gadungan KPK, IG PN Surabaya Digeruduk Netizen

Beberapa gugatan PPP terkait Pemilu Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) gugur di Putusan Dismissal. Alhasil gugatan PPP tidak lanjut ke tahap pembuktian. 

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyayangkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan partainya dalam gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2024.

Kejagung Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Lain Lebih Dulu terkait Kasus Sama dengan Ujang Iskandar

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," kata Achmad Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

Pemerhati Sejarah dan Guru Gugat UU Keprotokolan ke MK, Ini Alasannya

Menurut Awiek, begitu ia akrab disapa, seharusnya MK bisa melanjutkan ke tahap persidangan. Sebab, menurutnya, pada persidangan awal sudah ditambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. 

Kendati begitu, menurutnya, Putusan Dismissal belum final, sehingga PPP masih menunggu seluruh putusan dari gugatan yang telah dilayangkan ke MK. 

"Tentu kami tunggu putusan MK ya. Pastinya kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat," imbuh caleg DPR RI 2024 dengan suara terbanyak itu. 

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memprediksi upaya PPP mencapai ambang batas parlemen tidak dapat tercapai, sebab sejumlah gugatan yang dilayangkan gugur dalam Putusan Dismissal hakim MK. 

Salah satu yang menonjol yakni gugatan sengketa Pileg PPP di Jawa Barat. Hasyim menjelaskan ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak bisa lanjut ke pembuktian. 

"Jadi ikhtiar PPP di MK untuk mencapai suara minimal batas untuk parliamentary threshold rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena Putusan Dismissal," kata Hasyim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya