- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Ketua Divisi Hubungan Masyarakat DPP Demokrat Ruhut Sitompul menggelontorkan bola panas agar dilakukan amandemen Undang-undang 1945 terkait masa jabatan presiden. Usulan itu dinilai membahayakan.
"Pandangan itu berbahaya bagi kehidupan dan tatanan demokrasi yang sedang dibangun," kata Wakil Ketua DPR yang juga mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, dalam keterangan kepada VIVAnews, Rabu 18 Agustus 2010.
Pramono menilai, masa jabatan presiden yang sudah ditetapkan selama dua tahun itu adalah salah satu buah reformasi. Bila point tentang itu mengalami perubahan, itu artinya Indonesia mengalami kemunduran.
"Prestasi gerakan reformasi yang paling utama adalah memberi batasan masa jabatan Presiden selama dua tahun," tegas Pramono. Maka itu, ide Ruhut sama sekali bertentangan dengan perkembangan demokrasi di Tanah Air.
Dengan kembali ke era orde baru, maka kembali ke zaman otoriter. "Kita tidak boleh mundur ke era otoriter," kritik Pramono.
Sebelumnya, Ruhut mengusulkan agar dilakukan amandemen undang-undang masa jabatan presiden. "Karena saat ini belum ada tokoh bangsa yang bisa menyaingi presiden kita yang sekarang, Bapak SBY," kata Ruhut Sitompul kepada VIVAnews.
Namun, beberapa petinggi Partai Demokrat sudah membantah pernyataan Ruhut tersebut