PAN Tak Masalahkan Remisi Aulia Pohan

Kasus Aliran Dana BI : Aulia Pohan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak melihat ada keputusan kontroversi dalam pemberian remisi dan bebas bersyarat bagi Aulia Pohan. Selama pemberian itu tidak menyalahi undang-undang.

"Segala keputusan itu harus diambil segala peraturan perundang-undangan. Jangan menyimpang dari yang ada," kata Ketua Umum PAN Hatta Rajasa usai buka puasa bersama di Kantor Pusat PAN, Jakarta Selatan, Senin 23 Agustus 2010.

Menurut Hatta Rajasa, apapun keputusan remisi yang dikeluarkan pemerintah itu jangan pernah melenceng dari undang-undang. Selama itu tidak menyalahi undang-undang, maka keputusan yang dikeluarkan juga jangan diskriminatif.

"Sepanjang tidak melenceng dari undang-undang dan aturan, maka kita harus melakukan keputusan yang tidak diskriminatif dan mengedepankan keadilan," ujar politisi yang juga Menko Perekonomian.

Hatta mengatakan, penolakan remisi juga sudah dilakukan pemerintah. Dan selama proses penolakan itu tidak menyimpang dari aturan, PAN tidak mempermasalahkan.

"Kalau ada usulan misalkan untuk tidak kasih remisi, itu bisa-bisa saja. Sepanjang dibicarakan dalam sesuai dengan peraturan undang-undang," kata dia.

Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Majelis kasasi beralasan perbuatan Aulia Tantowi Pohan terbukti bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus aliran dana Bank Indonesia.

Usai menerima remisi, Aulia Pohan kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2010. Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. (hs)

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang
[dok. SKK Migas]

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) di Tanah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024