KPU Sebut Parpol Cabut Dukungan ke Calon Kepala Daerah Harus Tertulis

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan koalisi atau gabungan partai politik (parpol) yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

Bertemu dengan Ormas dan Tokoh Betawi di Jaksel, Suswono Janji Bangun Tempat Ibadah

"Kalau koalisi sudah mengusulkan, kemudian mau mencabut dukungan maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip Kamis, 5 September 2024.

Lebih jauh, Afif menuturkan, pihaknya juga membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Terduga Pelaku Bullying di Sekolah Swasta Jaksel Anak Ketua Umum Parpol

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Untuk itu, kata Afif, KPU membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September 2024. 

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Ajak Sinergi Promosikan Wisata Banten

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," kata Afif. 

"Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," ujarnya menambahkan.

Mardiono ketika dirinya hadir dalam acara Konsolidasi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, di Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis 12 September 2024. (Istimewa)

PPP Minta Kader Menangkan Calon Kepala Daerah di Jatim, Termasuk Khofifah-Emil Dardak

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Muhamad Mardiono meminta semua kader partai itu untuk berusaha semaksimal mungkin memenangkan pilkada di Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024