Baleg Sebut RUU Kementerian Negara Bakal Disahkan Sebelum 30 September: G30SDPR!

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saa
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.

Meski Dibantah, MKD DPR Tetap Jatuhi Sanksi ke Politisi PDIP Haryanto Imbas VCS Viral

"Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru," kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Awiek  menambahkan DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.

DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," ujarnya

Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.

Dirut PLN Ucapkan Terima Kasih Kerap 'Diomeli' Komisi VI DPR, Ini Sebabnya

"Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.

Sejauh ini, dia mengatakan pembahasan RUU itu telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Menurutnya ada beberapa pasal yang sudah disetujui oleh peserta rapat Panja, di antaranya mengenai penghilangan batasan jumlah kementerian.

"Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu, sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," katanya. 

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yulius Setiarto saat menjalani sidang MKD DPR, Selasa, 3 Desember 2024

MKD Jatuhkan Sanksi kepada Legislator PDIP gara-gara Isu 'Partai Cokelat' pada Pilkada 2024

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024