Nama Wapres Terpilih Gibran Masih Tercatat di DPT Pilkada Solo 2024
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Solo, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menentukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo 2024, sebanyak 442.975 orang. Nama Wakil Presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat dalam DPT untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Solo, Bambang Christanto membenarkan bahwa nama Wakil Presiden terpilih yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka masih tercatat di DPT untuk Pilkada Solo 2024.
Menurutnya, mantan Wali Kota Solo itu masih tercantum sebagai pemilih di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Solo, Jawa Tengah.
“Tadi saya baru cek yang direquest namanya Mas Gibran atau Mas Wapres nggih. Saya cek di DPT kita, yang bersangkutan masih terdaftar di DPT untuk Pilkada 2024 di Kota Surakarta (Solo). Beliau ada di TPS 18, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari,” kata dia di Solo pada Rabu, 18 September 2024.
Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (kiri), saat di TPS.
- VIVA/ Fajar Sodik.
Namun, ketika disinggung mengenai nama istrinya Selvi Ananda, Bambang mengaku belum sempat mengecek nama tersebut. Sehingga, belum bisa menjawab secara pasti apakah nama menantu Presiden Jokowi itu juga tercantum sebagai DPT di TPS yang sama dengan Gibran.
“Karena kemarin yang ditanyakan Mas Gibran, maka saya cek baru Mas Gibran-nya. Itu yang tadi baru saya cek ke teman-teman operator. Jadi yang ditanyakan Mas Gibran, ya saya jawab baru Mas Gibran saja. Saya cek dan masih terdaftar DPT di TPS 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari,” ucapnya.
Menurut Bambang, TPS untuk DPT atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Solo 2024 kali ini berbeda dengan TPS pada saat Pileg dan Pilpres 2024. Hal ini terjadi lantaran pihak KPU Solo melakukan penggabungan sejumlah TPS yang ada di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo. “Karena ini regrouping TPS, kalau dulu kan di TPS 34 dan sekarang di TPS 18,” ucapnya.
Kemudian, dia pun mengungkapkan jika nantinya Gibran dan keluarganya belum memutuskan untuk pindah domisili ke Jakarta, maka akan diberikan undangan untuk pencoblosan di Pilkada 2024. “Ya kalau sesuai KTP-nya dan yang bersangkutan memilih di Kota Surakata dan enggak pindah, ya berarti nanti akan diberikan form C undangan,” jelasnya.