Dilantik jadi Anggota DPD, Komeng Punya Harta Rp15,7 Miliar

Warga Teriak 'Uhuy' Pas Nama Komeng Disebut saat Penghitungan Suara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Komedian Alfiansyah alias Komeng sudah dilantik sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029. Komeng dan 151 anggota DPD lainnya dilantik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. 

img_title Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara

Diketahui, Komeng maju sebagai calon senator Jawa Barat (Jabar) di Pemilu Legislatif 2024. Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, Komeng jadi caleg DPD Dapil Jabar dengan meraih suara terbanyak, yakni 5,3 juta suara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya mengalahkan 52 caleg DPD Dapil Jabar lainnya, perolehan suara Komeng bahkan mengalahkan raihan suara capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Jawa Barat dengan raihan 2.820.995 suara.

img_title Innova, HR-V, dan Fiesta, Tiga Karakter Mobil di Garasi Raja Juli

Komeng bertemu dengan LaNyalla

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

 Penelusuran VIVA, Komeng yang namanya melambung dari program acara 'Spontan' tersebut memiliki harta sebesar Rp15,7 miliar. 

img_title Intip Harta 4 Pejabat Baru Prabowo, dari Kristomei Sianturi hingga Alim Setiawan, Siapa Paling Tajir?

Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkan Komeng pada 2 September 2024 untuk jenis laporan calon penyelenggara negara. 

Harta kekayaan Komeng didominasi tanah dan bangunan. Dalam LHKPN itu, Komeng memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Malang. Secara total, enam bidang tanah dan bangunan milik Komeng ditaksir senilai Rp14,2 miliar. 

Selain itu, Komeng juga memiliki enam unit mobil senilai total Rp1,37 miliar. Komeng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp8 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp114,8 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam LHKPN, Komeng juga mengaku tak memiliki utang. Dengan demikian, harta Komeng secara total senilai Rp15,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Respons Usul KPK, Sahroni: Rampas Aset Tak Terdata di LHKPN Langgar HAM

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut