Gerakan Kotak Kosong Ancam Bubarkan Debat Perdana Pilwali Surabaya

Duet yang diusung PDIP, Eri Cahyadi (kiri) dan Armuji (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

Surabaya, VIVA – Debat perdana Pemilihan Wali Kota Surabaya, akan digelar di Dyandra Convention Center pada Rabu, 16 Oktober 2024, malam ini. Namun, gelaran debat diprotes karena tidak mengundang pihak masyarakat perwakilan kotak kosong.

Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, RK-Suswono Terima Nasib Kalah?

Seperti diketahui, Pilkada Kota Surabaya hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), yakni Eri Cahyadi dan Armuji. Namun demikian, ada sejumlah elemen yang beberapa hari terakhir menyuarakan penggalangan untuk mencoblos kotak kosong. Kampanye kotak kosong memang tidak dilarang aturan.

Massa gerakan kotak kosong juga menyuarakan agar diundang sebagai lawan debat paslon Eri-Armuji di debat kandidat Pilwali Surabaya. Namun, rupanya aspirasi tersebut tidak ditampung oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD setempat. Karena itu massa gerakan kotak kosong mengancam akan membubarkan debat kandidat perdana itu.

Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Edy Rahmayadi Cs Siapkan 83 Bukti Dugaan Kecurangan seperti Parcok

Salah satu elemen yang melontarkan ancaman ialah dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Ketua MAKI Jatim Heru Satrio, bertemu dengan Ketua KPU Surabaya Soeprayitno atau Nano soal aspirasi tersebut. MAKI meminta KPU menyiapkan kursi buat perwakilan kotak kosong.

Heru mengatakan, gerakan kotak kosong perlu menyampaikan pendapat dan beradu argumentasi dengan paslon Eri-Armuji demi masa depan Surabaya.

Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Bobby Nasution: Tinggal Kita Ikuti

"Kalau enggak ada kursi kosong di atas panggung saya bubarkan debat publiknya. MAKI Jatim yang bubarkan,” kata Heru.

“Biar masyarakat melihat ini demokrasi yang memang diinginkan paslon bergambar. Kalau itu tidak ada, MAKI Jatim akan bubarkan debat publik, masalah konsekuensi hukum urusan belakang,” tandas Heru.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menjelaskan bahwa perwakilan kotak kosong tidak diundang karena soal itu tidak diatur di dalam regulasi. Alasannya, gerakan kotak kosong bukan peserta pemilu.

"Tidak ada keharusan untuk mengundang mereka," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut mantan jurnalis yang akrab disapa Nano itu, jika pun akan mengundang KPU kesulitan siapa yang harus diundang dari pihak gerakan kotak kosong. "Mau mengundang siapa," katanya.

Nano mengatakan, dalam debat publik tersebut KPU hanya mengundang paslon Eri-Armuji, para ketua partai politik pengusung pasangan inkumben tersebut, dan tim pemenangan paslon. Debat publik hanya merupakan pemaparan dan penajaman visi-misi oleh paslon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya