DPR Tolak Perpu JPSK

Peraturan Itu Bisa Timbulkan Bahaya Moral

VIVAnews – Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, mengatakan kelemahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) antara lain hak kebal hukum bagi Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) di setiap kebijakan.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

“Ini akan menimbulkan bahaya moral. Padahal presiden saja bisa di impeachment,” kata Fuad  usai diskusi tentang Perpu JPSK di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Rabu 24 Desember 2008.  Diskusi ini juga dihadiri anggota Komisi Bidang Keuangan DPR, Drajad Wibowo, dan pengamat ekonomi, Deni Haruri.

Sebelumnya sebagian fraksi menolak Perpu itu disahkan menjadi UU. Mereka takut bila disahkan, kekuasaan Menkeu menjadi superbody. Bahkan melampaui otoritas kepala negara. Bahkan, peraturan itu mencantumkan Menkeu dan Gubernur BI kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

Fraksi Partai Golongan Karya yang ikut duduk di pemerintahan juga menolak. Partai beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah  merevisi usulan yang diajukan Menkeu itu.

Fraksi lain yang menolak pengesahan itu juga meminta pemerintah memperbaiki beberapa  pasal, misalnya dalam struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), kedudukan Presiden harus lebih tinggi dari Menkeu dan Gubernur BI. Dengan demikian, kepala negara tetap dapat mengendalikan kedua pejabat itu.

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Fuad mengatakan khawatir bila otoritas besar yang dimiliki Menkeu dan Gubernur BI itu diberikan, bakal mengulang kegagalan kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sebab, kata Fuad, mereka dapat memutuskan penggelontoran dana untuk memberi bantuan bank-bank tidak sehat atau butuh dana. Namun, kebijakan itu gagal, mereka tidak bertanggung jawab.

“Ini seperti BI yang gagal mengawasi perbankan tapi resikonya dibuang ke pemertintah. Bisa-bisa ini seperti kasus BLBI di mana APBN pun tidak cukup menanggung dosa-dosa bank,” kata Fuad.

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024