Gugat ke MK, Risma Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi di Pilgub Jatim

Pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 3, Risma-Gus Hans
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Timur, Tri Rismaharini atau Risma dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya Triwiyono Susilo, Risma menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

img_title Gubernur bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa dan Doa Bersama, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan

Hal itu disampaikan Triwiyono dalam sidang sengketa Pilkada nomor perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK, pada Rabu, 8 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Bentrokan Perguruan Silat di Tulungagung Pecah, Remaja 17 Tahun Dibacok dan Motor Dibakar

Triwiyono menjelaskan ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipe-X, untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," ujar Triwiyono.

img_title Menteri LH Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Keluarkan Instruksi Mendesak untuk 6 Gubernur

Ia menambahkan bahwa dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Triwiyono menganggap sistem itu tak transparan.

"Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," jelasnya.

Maka itu dalam petitumnya, Risma dan Gus Hans meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Khofifah - Emil di Pilkada Jawa Timur.

Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

Kemudian, ia menduga pasangan Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Risma-Gus Hans juga meminta agar ditetapkan perolehan suara di Pilgub Jawa Timur menurut mereka adalah pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh suara 1.797.332 dan Risma-Gus Hans perolehan 6.743.095.

"Atau kelima memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut