MK Terima Surat Pencabutan Gugatan Hasil Pilkada Jateng dari Andika Perkasa-Hendi

Andika Perkasa-Hendra Prihadi (Hendi) mendaftar ke KPU Jawa Tengah
Sumber :
  • Dok Agustina Wilujeng Pramestuti

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat permohonan pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024. Permohonan pencabutan itu diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi.

Surya Paloh Bilang Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat: Terjebak pada Euforia Demokrasi

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan surat permohonan pencabutan gugatan itu baru diterima pihaknya pada Senin, 13 Januari 2025.

“Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif, permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2025.

Prabowo Terbitkan Perpres 13 Tahun 2025, Kepala Daerah Akan Dilantik 20 Februari 2025

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Faiz mengatakan, pencabutan permohonan gugatan dari kuasa hukum bisa dilakukan sebelum permohonan tersebut diputus MK.
Hal itu merujuk peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 khususnya pasal 22, yang mana permohonan bisa ditarik secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan.

Anggaran Diblokir Rp226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025

“Nah, untuk selanjutnya, ini akan dikonfirmasi di dalam persidangan. Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya,” jelas Faiz.

Dia menyebut, persidangan selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2025. Persidangan untuk Pilgub Jateng akan digelar pada Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Jawa Tengah 2024 di MK. Gugatan ini tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (mencabut gugatan di MK)," kata Hendi saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Lantas, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut, Hendi enggan menjelaskan lebih lanjut. "Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP," ujar Hendi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya