Anggota DPR Usul DKPP Dipisahkan dari Kemendagri, Rawan Intervensi Perkara Pemilu

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA -- Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha mendorong agar Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat memisahkan posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU

Menurutnya, pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.

"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU dan Bawaslu. Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat-Daerah Percepat Pengangkatan CASN

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • VIVA

Toha juga menilai pemisahan DKPP dari Kemendagri perlu dilakukan lantaran mempertimbangkan kedudukan lembaga tersebut jika dibandingkan dengan penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu.

Wamendagri Ribka Sambangi Langsung Kabupaten Siak, Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana

"KPU dan Bawaslu sudah on the track, tetapi untuk DKPP ini keliru. Harus segera diselamatkan pada momentum revisi UU Pemilu. Pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," kata legislator dari Fraksi PKB ini. 

Toga juga menekankan, pemisahan perlu diatur dalam revisi UU Pemilu setelah anggaran DKPP dipangkas oleh Kemendagri sebagai respons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Toha menyatakan, pemotongan anggaran dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar tidak rasional. "Itu potongannya juga enggak realistis. Dari Rp89 miliar jadi Rp30 miliar, kasihan," kata Toha.

Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengungkapkan bahwa kinerja lembaganya akan terhambat karena anggaran yang terbatas. Padahal, DKPP merupakan lembaga peradilan.

"Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara. Harus ada kepastian. DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya