Idrus Marham: Menteri Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon untuk Menata Ulang Distribusinya

Ilustrasi tabung gas LPG
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer bertujuan untuk menata ulang distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran. Menurut dia, kebijakan tersebut muncul sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga gas melon di pasaran.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa urusan distribusi gas melon dengan segala kompleksitas dan eksesnya, banyak dikeluhkan masyarakat luas,” kata Idrus dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025.

Bahlil Sebut Siap Perbaiki Disertasinya di UI, Hargai Keputusan Kampus

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sejatinya, kata dia, gas melon itu diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Pada kenyataannya, lanjut dia, masih banyak pihak yang tidak berhak justru memanfaatkan subsidi gas melon ini.

Maka dari itu, Idrus mengatakan ada beberapa faktor yang membuat pemerintah perlu menata ulang distribusi LPG 3 kg tersebut. Pertama, penjualan gas melon masih belum tepat sasaran. Padahal, kata dia, subsidi energi itu harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, Idrus menyebut pemerintah mulai mewajibkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025. Kata Idrus, jika pangkalan Pertamina sekarang ini masih berjarak dengan masyarakat memang itu disadari oleh pemerintah.

"Tentu untuk selanjutnya, jumlah pangkalan resmi Pertamina akan ditambah jumlahnya. Akan ada sub-sub pangkalan yang akan memudahkan pembelian. Pedagang-pedagang eceran itu bisa menjadi sub pangkalan pertamina," jelas mantan Menteri Sosial ini.

Kedua, Idrus menilai adanya permainan harga di tingkat pengecer. Harusnya, lanjut dia, harga gas melon itu terjangkau tapi malah mengalami kenaikan di pasaran akibat spekulan yang mengambil keuntungan di saat stoknya langka.

"Selama ini harga jual gas melon jelas-jelas bersubsidi, tetapi ketika sampai ke pemanfaat, harganya banyak yang jadi melambung. Itu artinya ada rantai permainan yang berlangsung dalam distribusi gas LPG ini. Apalagi kenaikan harga ini biasanya berbarengan dengan langkanya gas di pasaran," kata Idrus.

Ketiga, kata Idrus, maraknya praktik kecurangan dalam distribusi. Di mana, Idrus menyebut adanya laporan tabung gas melon yang berisi kurang dari 3 Kg serta kasus pengoplosan gas yang sudah terjadi beberapa kali diungkap aparat kepolisian.

"Coba bayangkan, betapa ruginya masyarakat? Pemerintah mensubsidi untuk meringankan masyarakat, mafia mencuri untuk menyengsarakan rakyat. Apakah peristiwa-peristiwa seperti harus dibiarkan atau ditata? Boleh dijawab secara rasional, boleh secara nurani," jelas dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Idrus, maka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3Kg sebagai langkah penataan terhadap penjualan dan distribusi gas melon.

"Berangkat dari berbagai pertimbangan demi kebaikan jangka panjang, kebaikan masyarakat, pemerintah melakukan penataan terkait dengan penjualan dan distribusi gas melon," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini memang kebijakan tersebut dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, kata Idrus, bahwa keputusan ini tetap mendorong pengecer untuk bertransformasi menjadi agen distribusi resmi.

"Walau kebijakan ini telah dibatalkan Pak Prabowo, akan tetapi memacu pengecer untuk menjadi agen pendistribusian. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM pro rakyat," pungkasnya.

Bahlil Janji Perbaiki Tata Kelola Migas: Lawan Mafia Tantangannya Besar!

Bareskrim Bongkar Pemindahan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke 12 Kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali membongkar kasus penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke 12 kg.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025