KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - KPU RI mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah supaya digelar pada hari Sabtu. Adapun, salah satu pertimbangannya itu karena hari libur sehingga tidak mengganggu hal lain. 

PSU di Kabupaten Parigi Moutong Dipercepat, KPU RI Ungkap Alasannya

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025. 

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
8000 Lebih TPS Sudah Siap, KPU Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Besok

Terlebih, ditegaskan Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu, masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya. Kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," kata Idham.

Di Pengadilan, Eks Ketua KPU Cerita Bertemu Harun Masiku Bawa Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali

Lebih jauh, Idham merinci usulan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin. Antara lain;

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Diketahui, bahwa 26 perkara PHPU Kepala Daerah, gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Rinciannya 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Tujuh Gugatan PSU Dilayangkan Lagi ke MK, KPU Harap Gugatan Gugur di Tahap Dismissal

MK sudah memutus 40 perkara sengketa Pilkada 2024. Sejumlah 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2025