Wamendagri Ribka Pastikan Dukung Kelancaran PSU

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementeriannya dalam mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mendagri Tito Siapkan Skenario Buat Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua

Hal ini ditegaskan Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. 

Ribka juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama pihak penyelenggara dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Ia mengatakan, mayoritas kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.

Pengukuhan Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri 2024–2029:Tonggak Penguatan Peran DWP Mendukung Tugas Pemerintahan

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu).

Photo :
  • VIVA

“Saat ini sekitar 503 kepala daerah sudah melakukan tugas dan yang sisanya mungkin pada tahapan ini, ada beberapa yang sudah diputuskan oleh hasil putusan MK,” ujarnya.

Mulai Pembangunan IKN Tahap II, Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 48,8 Triliun

Ribka menambahkan, Kemendagri telah meminta stakeholder terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang akan melaksanakan PSU.

“Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Bapak Menteri sudah menugaskan kami dan Pak Sekjen dengan beberapa jajaran untuk melaksanakan koordinasi kerja dengan sejumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan ulang,” ujarnya.

Dari hasil pendataan Kemendagri, terdapat 24 daerah yang akan menyelenggarakan PSU. Dalam hal pendanaan, 8 daerah menyatakan mampu membiayai PSU, sementara 16 daerah lainnya masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Untuk mengatasi ini, Kemendagri mendorong Pemda melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, baik melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, maupun melalui mekanisme perubahan APBD yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.

Ribka menekankan, PSU di sejumlah daerah membutuhkan pendanaan yang memadai yang berasal dari APBD, serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Kemendagri terus mengupayakan solusi agar Pemda dapat menyiapkan tambahan dana untuk PSU sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Dari Kementerian Dalam Negeri, kami mendorong supaya ada penambahan-penambahan pos APBD untuk daerah-daerah yang sampai saat ini minim untuk pelaksanaan pemilihan Pilkada ulang,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya