Wamendagri Beberkan Ada 18 Daerah Belum Sanggup Gelar PSU, Ini Daftarnya

Ilustrasi pemungutan suara pemilu.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA –  Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengungkap ada 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU tersebut merupakan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Tujuh Gugatan PSU Dilayangkan Lagi ke MK, KPU Harap Gugatan Gugur di Tahap Dismissal

Wamendagri Ribka Haluk menjelaskan 18 daerah tersebut terdiri dari 16 daerah yang gugatan dikabulkan oleh MK. Lalu, dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

"Kami mohon dukungan dari DPR RI. Kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

8000 Lebih TPS Sudah Siap, KPU Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Besok

Sementara, dari 40 perkara PHPU Pilkada 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. 

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Cabup Aulia Rahman Soroti Tambang Ilegal dan Angka Kemiskinan di Kukar

Kata Ribka, dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan 8 daerah yang sanggup.

Dia bilang Kemendagri bakal mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Lalu, menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.

Ribka juga mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan. Kemudian, efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Namun, ia juga tak membantah ada kendala yang dihadapi oleh daerah lantaran kondisi kepala daerahnya baru terpilih.

Ribka menambahkan, Mendagri Tito Karnavian pun sedang mencari formula yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.

"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," imbuhnya.

Berikut 8 daerah sanggup PSU; 

1. Kabupaten Bungo

2. Kabupaten Bangka Barat

3. Kabupaten Barito Utara

4. Kabupaten Magetan

5. Kabupaten Mahakam Ulu

6. Kabupaten Kutai Kartanegara

7. Kabupaten Siak

8. Kabupaten Banggai


Berikut 18 daerah masih butuh tambahan anggaran untuk PSU:

1. Provinsi Papua

2. Kabupaten Kepulauan Talaud

3. Kabupaten Buru

4. Kabupaten Pulau Taliabu

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Empat Lawang

7. Kabupaten Pesawaran

8. Kabupaten Bengkulu Selatan

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Tasikmalaya

11. Kabupaten Boven Digoel

12. Kabupaten Gorontalo Utara

13. Kabupaten Parigi Moutong

14. Kota Banjarbaru

15. Kota Palopo

16. Kota Sabang

17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)

18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya