Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 4 Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. DKPP menilai empat komisioner KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ketua DKKPP RI Heddy Lugito membacakan sanksi pemberhentian tetap itu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat, kemarin. Putusan DKPP itu dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.
Perkara ini diadukan oleh eks calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.
DKPP selenggarakan sidang
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP yaitu teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru. Lalu, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina, dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai teradu V mendapat peringatan keras.
Heddy mengatakan keputusan pihaknya berlakusejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Status Said Abdullah merupakan salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024. Namun, kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.