Ribuan Karyawan Sritex Kena PHK, DPR Minta Pembayaran Hak-Hak Pekerja Tak Ditunda
- X @omheyu
Jakarta, VIVA – Ribuan karyawan terdampak PHK setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah dapat menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” kata Politikus PKB itu kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2025.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (dok. Istimewa)
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Diterangkannya, para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," kata Nihayatul
Ninik, begitu Nihayatul Wafiroh karib dipanggil, mengatakan keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menukil Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh Karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” ujarnya.
Legislator Dapil Jatim itu meminta agar PT Sritex dapat memastikan PHK dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional.
"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Situasi di Sritex, Kabupaten Sukoharjo
- Antara/ Aris Wasita
Selain itu, Ninik juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, kata dia, harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," imbuhnya