Kemendagri Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Diatur Sehemat Mungkin

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, akan diatur sehemat mungkin. Wamendagri Bima Arya juga menekankan agar jangan sampai koordinasi PSU tersebut justru dilakukan di hotel. 

Menjamur! Segini Jumlah Ormas di Indonesia, Paling Banyak dari Jatim

“Kami pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang enggak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh,” kata Bima Arya dikutip pada Selasa, 4 Maret 2025. 

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
PSU Pilkada Kabupaten Serang Dimenangkan Istri Mendes Yandri Susanto

Menurut Bima, anggaran PSU akan difokuskan untuk hal-hal pokok, termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU.

Diterangkannya, anggaran PSU tersebut masih dalam koordinasi. Kemendagri, kata Bima, akan memastikan terlebih dahulu mengenai kesiapan daerah.

DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

“Kalau daerahnya siap, maka ditanggung oleh APBD kota/kabupaten. Tapi kalau kota/kabupaten tidak mampu, maka akan dibantu provinsi. Nanti kalau provinsi juga tidak memungkinkan, baru kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Bima.

Bima kemudian mengatakan, beberapa provinsi dengan kapasitas fiskal kuat sudah menyatakan kesiapannya menganggarkan pelaksanaan PSU dengan APBD.

“Dalam beberapa hari ke depan kita akan tahu bagaimana sistem pendanaannya,” imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, sebanyak 24 daerah diperintahkan melaksanakan PSU.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU setempat melakukan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara dengan batas waktu yang beragam, yakni 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya