Sindiran PSI ke Ahok Soal Pertamina: Dulu Kenapa Tidak Jadi Whistleblower?
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman menyindir Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak mengambil kesempatan untuk membenahi Pertamina saat menjadi Komisaris Utama PT. Pertamina pada November 2019.
Sebab, Andy mengaku heran melihat wawancara Ahok yang menyoroti kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Karena, kata Andy, Ahok menyampaikan memang banyak yang tidak beres di Pertamina saat menjadi komisaris utama saat itu.
“Beberapa hari ini kita menyimak wawancara Pak Ahok soal kasus Pertamina Patra Niaga. Beliau mengaku melihat banyak ketidakberesan saat menjadi komisaris utama. Pak Ahok seharusnya menjadi whistleblower saat ada di posisi tersebut, namun itu tidak terjadi,” kata Andy melalui keterangannya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Usai Rakernas V PDIP
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Menurut dia, Ahok memiliki kewenangan besar untuk mencegah dan mengawasi jika melihat indikasi korupsi di tubuh Pertamina. Tentunya, kata dia, Ahok bisa menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
“Saat menjabat Komisaris Utama, Pak Ahok punya kewenangan besar untuk mencegah dan mengawasi Direksi. Bahkan saat baru menemukan indikasi, Komisaris Utama bisa membuat mekanisme pemeriksaan,” jelas dia.
Kata dia, Pertamina punya tata kerja organisasi yang mengatur tentang Whistle Blower System (WBS) untuk mencegah dan menemukan jika terjadi dugaan pelanggaran.
“Misalnya fraud, kecurangan dalam laporan keuangan, konflik kepentingan, korupsi, suap, dan lain-lain," ujarnya.
Maka dari itu, Andy menyebut Ahok abai karena baru bicara sekarang ini setelah tidak menjabat lagi sebagai Komisaris Utama Pertamina. Bahkan, Ahok disebut Andy tidak menjalankan kewajibannya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Diketahui, Ahok mengundurkan diri dari Komisaris Utama Pertamina pada 2 Februari 2024. Sedangkan, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Pertamina, No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
“Kenapa Pak Ahok tidak melakukan itu semua? Kewajibannya sebagai Komisaris Utama tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Andy.