Pimpinan Komisi XII DPR: Tak Ada Wacana Pansus Korupsi Pertamina, Kami Tak Masuk Ranah Hukum

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan pihaknya percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. Ia menyatakan tidak ada wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menyikapi kasus tersebut.

MKD Bakal Panggil Rayen Pono Usai Laporkan Ahmad Dhani Buntut Penghinaan Marga

"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," kata Bambang kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025. 

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Terbaru, Jaksa Agung menyatakan tengah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

Bambang mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tersebut. Dia menegaskan kasus agar jangan ditarik ke ranah politik.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi

Photo :
  • Antara Foto
Pentolan PSI Kaesang Pangarep Ngaku Siap Nyaleg DPR dari Dapil Malang Raya di Pileg 2029

Menurutnya, biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas.

"Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK. Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," kata Bambang. 

Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk jadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.

"Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.

Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub holding PT Pertamina. Sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni:

1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;

5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;

7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya