KSAD Bilang Seskab di Bawah Sesmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA - Posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet menuai polemik. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kembali buka suara.

Bukti Diplomasi Militer yang Kuat, Singapura Anugerahi Medali kepada KSAD Jenderal Maruli

Maruli menyebut Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI. Dia mengatakan demikian karena merujuk pernyataan juru bicara Kepresidenan Hasan Hasbi terdapat penjelasan dalam Peraturan Presiden. Hal itu terkait posisi Sekretaris Kabinet di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

“Kalau berdasarkan dari jubir kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak, aturannya ada,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 15 Maret 2025.

Seskab Teddy Tepis Isu Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya

Photo :
  • Instagram/tedsky_89

Maruli bilang Letkol Teddy tak harus mundur dari Seskab. Sebab, Sekretaris militer masuk ke dalam 10 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu (Teddy) tidak harus mundur,” ujar Maruli.

Dibantu Letkol Teddy dan Hillary Brigitta, Peserta SPPI yang Namanya Sempat Hilang Akhirnya Lolos dan Ikut Pelatihan!

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun menanggapi soal polemik Seskab Letkol Teddy. 

Agus menuturkan posisi Seskab Teddy Setara dengan eselon II dan di bawah Sesmilpres.

“Jabatan Seskab itu kan eselon II, nah eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Agus menyebut, kedudukan Teddy sebagai Seskab tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024.

“Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya tadi saya bilang, setiap kemeterian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya