Baleg DPR Usul Bentuk Otoritas Pengawas Koperasi

(Ilustrasi) Rapat Baleg DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno terkait penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rabu, 19 Maret 2025.

HAKI Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank, Bos OJK Ungkap Syaratnya

Salah satu Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR, Arwani menyampaikan, ada klausul baru dalam RUU Perkoperasian, yakni terkait pembentukan lembaga pengawas. Ia mengatakan, lembaga pengawas koperasi ini serupa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Nah, hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas atau kalau di sektor keuangan OJK. Di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi atau OPK nantinya," ujarnya.

Evaluasi Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran, DPR: Travel Gelap Harus Ditertibkan

Arwani menambahkan bahwa lembaga pengawas koperasi bakal diatur dalam sejumlah pasal. Ia menyebut lembaga pengawas ini akan fokus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP).

Akselerasi Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Infinity 2.0

"Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam" katanya.

Selain lembaga pengawas koperasi, Arwani menyampaikan, RUU Perkoperasian juga akan mengatur peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Jadi di KSP ini nanti diskenariokan dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS Koperasi begitu," imbuhnya.

Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar tersangka perintangan penyidikan

Komisi III Kritik Kejagung Soal Direktur JakTV: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan tidak lazim pasal perintangan penyidikan diterapkan pada produk jurnalistik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2025