LBH GKI Siap Laporkan Legislator PDIP ke MKD DPR, Ini Alasannya

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA - Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) Cabang Tegal mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Anggota DPR Fraksi PDIP Shintya Sandra Kusuma. Diduga Shintya terlibat penggelumbungan suara di Pemilu 2024.

img_title Wartawan Parlemen Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR, Imbas Ucapan 'Kayak Sirkus' saat Rapat

Agus mengatakan dirinya sudah mengadu ke Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP. Namun, menurut dia, belum ada respons dari PDIP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia bilang melaporkan dugaan pelanggaran etik Shintya ke DPP PDIP itu setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025. 

img_title Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan, Koordinator Orkestra Sebut Murni karena Terhibur

"Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dengan tertanggal 11 Februari 2025, dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025. Namun, belum ada respons," kata Agus, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Menurut Agus, ddugaan pelanggaran etik Shintya mestinya sudah diproses oleh Dewan Etik atau Mahkamah Partai DPP PDIP. Namun, ia heran laporanya seakan tidak digubris PDIP.

img_title MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dasco Ungkap Alasannya

Agus menyampaikan jika dalam waktu dekat ini tak juga ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran etik berat ini ke MKD DPR. Kata dia, MKD DPR punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggran etik bagi anggotanya. 

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 
Sebelumnya, heboh putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara 
Pemilu (KEPP). 

Sanksi pemecatan itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. Selain ketua, 3 anggota KPU Brebes juga dikenai sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. 

Pun, satu orang anggota KPU Brebes dinyatakan direhabilitasi nama baiknya karena tak terbukti. 

Sementara, komisioner Bawaslu Brebes 
semuanya dikenai sanksi peringatan keras  terakhir dan peringatan keras. 

DKPP menilai mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi duit ke PPK dan Panwascam. Bagi-bagi duit itu diduga untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI Nomor Urut 8 Shintya Sandra Kusuma. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bantahan Shintya

Anggota DPR Fraksi PDIP Shintya Sandra melalui kuasa hukumnya R Surya Nuswontoro sudah pernah membantah tudingan soal dugaan melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024. Surya heran dengan penggiringan opini yang menyudutkan kliennya terkait isu dugaan penggelembungan suara itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut