Putusan Mahkamah Konstitusi

Yudhoyono Bahas Suara Terbanyak bagi Caleg

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil para petinggi empat lembaga negara termasuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Salah satu agenda yang dibahas adalah putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak bagi calon legislatif.

"Tentang pelaksanaan pemilu 2009. Saya tidak tahu pasti dan tidak bisa menyebutkan secar detail," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini kepada VIVAnews melalui telepon, Sabtu, 27 Desember 2008.

Apakah membahas putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak bagi calon legislatif? "Mungkin secara tidak langsung akan dibahas juga," singkat Nur Hidayat.

Rencananya, sekitar pukul 14.00 WIB, Presiden Yudhoyono akan menggelar pertemuan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Petinggi lembaga yang akan bertemu dengan Yudhoyono yakni, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.

Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan Bilangan Pembagi Pemilih yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu itu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Refly Harun saat diwawancarai oleh wartawan di Padang, Sumatra Barat, Selasa, 28 November 2023.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024