Tia Rahmania Menang Gugatan, Penggelembungan Suara di Pileg Tidak Terbukti dan Pemecatan dari PDIP Dibatalkan

Tia Rahmania
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan sengketa pileg DPRI RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana dengan Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Masinton Diberi Surat oleh Megawati Terkait Kartu Kuning UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba

Sebelumnya Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 tanggal 25 agustus 2024 silam. Namun naas bagi Tia, posisinya sebagai jawara digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2) atas tuduhan penggelembungan suara dan dipecat dari PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sempat viral, sosok Tia Rahmania menjadi perbincangan di berbgai platfom jagat media sosial, soal kritiknya pada salah satu Pimpinan KPK Nurul Gufron. Tia yang pada saat itu sedang mengikuti pembekalan caleg terpilih di Lemhanas menyemprot habis Nurul Gufron yang disinggung soal integritasnya sebagai pimpinan lembaga anti korupsi namun memiliki record kasus berbau korupsi. Yang kemudian viral di semua jagat media sosial.

Gelar Pembekalan, Ganjar Sebut Kepala Daerah dari PDIP Siap Penuhi Janji Politik

Tia Rahmania, Caleg Terpilih DPR RI dari PDI Perjuangan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Kini, kasus gagal dilantik Tia Rahmania sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029 telah memasuki babak baru. Gugatanya dimenangkan oleh Tia Rahmania. PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 Suara, dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Bonnie Triyana kepadanya dalam sidang Mahkamah Partai.

Ganjar Pranowo Dorong Kepala Daerah PDIP Bangun Sekolah Gratis di Wilayahnya

Selain itu surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Partai PDIP No. 009/240514/I/MP/2024 yang menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum oleh PN Jakpus. Juga surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP No. 1596/KPTS/DPP/IX/2024, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Juga vonis denda materil dan imateril sebanyak Rp 4 miliar. Tidak hanya itu, Bonnie Triyana dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Tia Rahmania yang kini lebih banyak menyibukan diri sebagai dosen dan gemar berkegiatan sosial menyatakan bersyukur atas keadilan yang kini di perolehnya, namun ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai ngajar dapat kabar baik, berarti nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum, selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan yang dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya.

"Ya benar putusan di menangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya naas betul, Nanti kami akan diskusikan terlebih dahulu lah ya," katanya.

"Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankannya dan patuh pada putusan pengadilan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya