Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka: Jokowi Diwakili Kuasa Hukum, Ma'ruf Amin Kembali Absen

Sidang gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma'ruf Amin maupun kuasa hukumnya kembali tak hadiri sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 8 Mei 2025. Sedangkan Jokowi yang menjadi tergugat 1 diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Prabowo-Gibran, SBY hingga Ma'ruf Amin Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Ardian Pratomo. Sedangkan tergugat 1 Jokowi dihadiri kuasa hukumnya, dan tergugat 3 PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari. Sedangkan tergugat 2, Ma'ruf Amin maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kedua gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Sidan yang digelar ruang sidang Soerjadi itu digelar secara terbuka.

Drama Baru Ridwan Kamil vs Lisa Mariana: Gugatan Balik Fantastis Rp105 Miliar

Dalam sidang kedua perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi mengungkapkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Solo telah melakukan pemangggilan yang kedua terhadap tergugat 2, Ma'ruf Amin melakui surat pos. Hal ini dilakukan karena pada sidang perdana bahwa tergugat 2 maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Serangan Balik Ridwan Kamil ke Lisa Mariana, Gugat Rp 105 Miliar

"Pengadilan telah melakukan pemanggilan kepada tergugat 2 Ma'ruf Amin. Dari hasil tracking pos bahwa surat panggilan telah diterima keluarga sesuai dengan alamat dari gugatan yang diajukan penggugat," kata dia saat memimpin sidang tersebut di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, 8 Mei 2025.

Meskipun tergugat 2 tidak hadir, Putu Gde memastikan bahwa persidangan tersebut tetap dilanjutkan karena pemanggilan terhadap Ma'ruf Amin yang kedua kalinya telah dinyatakan sah dan patut. "Atas ketidakhadiran tergugat 2 maka majelis hakim melanjutkan persidangan ini tanpa hadirnya tergugat 2," ucapnya.

Bima Arya dan sejumlah kepala daerah gugat UU Pilkada ke MK

Warga Gugat UU Pilkada, Minta MK Atur Cagub Terpilih Dapat 50% Suara Sah

Warga Gugat UU Pilkada, Minta MK Atur Cagub Terpilih Dapat 50% Suara Sah

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025