Relawan Bela Wapres Gibran Ditengah Upaya Pemakzulan: Mustahil Dilakukan!

(Tengah) Sekretaris Jenderal Pemuda Relawan Prabowo-Gibran (Peran) 02, Nailil Ghufron.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Unsur relawan muncul membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditengah upaya pemakzulan. Seperti diketahui, forum purnawirawan TNI sudah melayangkan surat ke DPR RI terkait upaya pemakzulan Wapres Gibran.

Sekretaris Jenderal Pemuda Relawan Prabowo-Gibran (Peran) 02, Nailil Ghufron, menegaskan penolakan terhadap upaya pemakzulan. Ia menyebut gagasan tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip hukum tata negara, serta tak memiliki dasar konstitusional.

“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.

Ghufron merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, dugaan suap, perbuatan tercela, tindak pidana berat dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 7B UUD 1945, setiap proses pemakzulan wajib melalui pengajuan usul oleh DPR 2/3 anggota yang hadir, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi dan sidang keputusan oleh MPR.

“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” imbuhnya.

Ghufron juga menegaskan, bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak.

“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.

Terkait polemik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan Gibran, Ghufron menyebut hal itu tidak relevan sebagai dasar pemakzulan. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Puan Mengaku Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Banyak yang Menumpuk

Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen.

“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Momen Wapres Gibran Cium Tangan Try Sutrisno dalam Peringatan Bhayangkara ke-79

Ghufron menyebut bahwa Peran 02 akan terus menjaga integritas konstitusi dan pemerintahan hasil pemilu.

“Kami tegaskan, tidak ada peluang hukum untuk pemakzulan Gibran. Semua narasi ke arah itu hanya akan menciptakan instabilitas nasional dan pembelokan terhadap hukum dasar negara kita,” pungkasnya.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan surat ke DPR dan MPR yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum yang berjalan dan DPR belum memberi tanggapan substantif.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira

Legislator PDIP: Pemakzulan Gibran Memungkinan Secara Konstitusi

Politikus senior PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memungkinkan secara konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025