4 IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut, Andar Amin Golkar: Langkah Cepat demi Kebaikan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Andar Amin Harahap.
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Jakarta, VIVA - Langkah pemerintah yang mencabut izin operasi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus dapat perhatian dari DPR RI. Kebijakan pemerintah itu dinilai sebagai langkah tegas untuk mencerminkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Negara Luar Soroti Masa Berlaku Sertifikat Halal, Legislator Golkar: Regulasi Itu Langkah Maju

Politikus Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Andar Amin Harahap mengapresiasi kebijakan pemerintah. Bagi dia, pencabutan izin itu sebagai langkah tepat.

“Pencabutan izin ini adalah langkah cepat dan tepat. Pemerintah, khususnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menunjukkan keseriusan dalam merespons ancaman kerusakan ekosistem. Ini demi kebaikan bangsa dan negara,” kata Andar dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Industri Nikel RI Butuh SDM Kompeten, IWIP Pacu Kompetensi Talenta Muda di Halmahera

Andar mengatakan kebijakan pemerintah itu penting untuk menjaga keutuhan kawasan Raja Ampat. Apalagi status Raja Ampat sudah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2020.

Raja Ampat juga dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Punya Nikel Segunung, Tapi RI Cuma Dapat Remah-remah Industri Baterai

Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat

Photo :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Andar, kerusakan ekosistem karena aktivitas pertambangan dapat berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat. Hal itu juga terkait dengan ekowisata dan perikanan tradisional.

Dia bilang dengan langkah itu, pemerintah menunjukkan keberpihakan pada prinsip pembangunan berkelanjutan. 

"Ini menjadi contoh konkret bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan warisan ekologi kita,” jelas Andar.

Namun, Andar menjelaskan pencabutan izin ini tak mencakup PT GAG Nikel yang masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag. Sebab, perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan memegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 1998. 

Adapun PT GAG saat ini sudah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 2047.

“Hal ini membuktikan kebijakan yang diambil bukan didasarkan pada pertimbangan politis, tetapi berlandaskan aspek legal dan ekologis. Menteri ESDM menunjukkan ketegasan dan komitmen terhadap pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan,” ujar Andar.

Andar pun berharap kebijakan ini jadi titik balik dalam penataan ulang tata kelola sumber daya alam nasional. 

"Ini saatnya memperkuat keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup dan optimalisasi hilirisasi sumber daya secara berkelanjutan. Raja Ampat harus menjadi contoh, bukan korban,” tuturnya.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers gabungan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Selasa, 10 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya