Soroti MoU Kejagung-Operator soal Penyadapan, DPR: Penegakan Hukum Jangan Sampai Langgar Privasi

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Langkah Kejaksaan Agung yang jalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk soal penyadapan jadi sorotan DPR terutama Komisi III RI. Proses penegakan hukum itu jangan sampai melanggar privasi masyarakat.

img_title Kejagung Limpahkan Tersangka YHF dan Barang Bukti Perintangan Penyidikan Kasus CPO ke Kejari Jakpus

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Dia memahami, MoU ini merupakan langkah strategis dan relevan khususnya dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Sudding bilang penggunaan teknologi khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Selain itu, menghormati hak asasi warga negara.

img_title Sahroni Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Transfer Pricing yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 T

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan. Apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sudding, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 27 Juni 2025.

Dia mengingatkan agar penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat.

img_title Sebelum Dicopot dan Ditangkap Kejagung, Lodewyk Ngaku Ditelepon Seskab Teddy, Bahas Apa?

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Jamintel Kejagung Reda Manthovani menandatangani Mou dengan 4 perusahaan seluler

Photo :
  • Antara

Meski begitu, Sudding menuturkan nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat. Dengan demikian, tak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).

"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," tutur Sudding.

"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," lanjut Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sudding mengatakan, penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan sensitif. Hal itu diatur secara ketat dalam Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi. Kedua UU tersebut mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur.

Maka itu, Komisi III DPR RI menyampaikan kerja sama seperti ini mesti tetap dilandasi kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut