Putusan MK soal Pelaksanaan Pemilu, Paul Finsen Mayor Singgung Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota komite 1 DPD RI sekaligus senator asal Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) menyoroti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

RUU KUHAP Atur Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

PFM menilai putusan MK ini berpotensi memunculkan pembengkakan anggaran yang luar biasa besar serta praktik-praktik kotor lainnya yang notabene dapat mencederai proses pemilu.

"Saya rasa kok sekarang MK sering mengubah aturan terutama soal pemilu tanpa melihat dampaknya terlebih dahulu salah satunya anggaran yang bepotensi membengkak akibat dimainkan oleh sejumlah elit dan oknum politik yang bisa saja memanfaatkan hal ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Juli 2025.

Alasan Kemendikdasmen Belum Bisa Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

Selain itu, PFM melihat jika hal ini tetap disahkan maka juga akan rawan terjadi praktik jual-beli jabatan khususnya untuk posisi kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, sehingga dapat mencederai demokrasi.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya, tidak menutup kemungkinan juga akan dapat terjadi praktik jual-beli jabatan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang lowong selama setidaknya 2 tahun 6 bulan dan saya rasa ini bisa mencederai demokrasi kita," tambahnya.

Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

Oleh karena itu sebagai senator di senayan, Paul Finsen Mayor akan mencoba memberikan masukan dan usulan kepada DPR-RI agar dapat mempertimbangkan putusan MK lebih matang demi memperbaiki proses demokrasi yang lebih baik dan adil.

Seperti kita ketahui sebelumnya, dalam Pasal 22E UUD 1945, tertulis bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun, sementara itu dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Mahasiswa Unram Resmi Gugat UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya!

Ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025