Demokrat: 2011 Bukan Tahun Politik

Yudhoyono, Ibu Ani dan Edhie Baskoro kampanye Demokrat di Yogyakarta
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews - Ani Yudhoyono disebut-sebut akan diusung Partai Demokrat sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Isu yang kemudian mendapat tanggapan dan komentar dari berbagai pihak ini rupanya lama-kelamaan membuat Demokrat jengah.

Demokrat pun sekali lagi menegaskan sikap mereka untuk tidak berbicara mengenai persoalan Pemilu 2014 ataupun capres-cawapres terlalu dini. Demokrat menegaskan saat ini hanya akan berkonsentrasi untuk bekerja keras menunaikan mandat politik rakyat.

"Partai Demokrat belum berpikir soal capres. Kalau ada yang bicara tentang capres, itu bukan sikap Demokrat," kata Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. "Sekarang adalah tahun kerja bagi Demokrat, bukan tahun politik. Belum saatnya membicarakan capres."

Hal senada juga sempat dikemukakan oleh Wasekjen Demokrat Saan Mustofa. Ia meminta partai-partai koalisi berhenti berbicara mengenai capres 2014, dan lebih mengedepankan upaya-upaya untuk mensolidkan bangunan koalisi.

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Marzuki Alie, juga tidak terlalu menggubris wacana pencalonan Ani Yudhoyono. "Masih jauh," ujarnya singkat.

Sebelumnya, IndoBarometer pernah melakukan survei Prospek Calon Presiden 2014-2019 yang menunjukkan popularitas Ani ternyata lebih tinggi dibanding Surya Paloh dan Hatta Radjasa, namun masih kalah oleh Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, Wiranto, dan Aburizal Bakrie.

Sementara itu, politisi PDIP Pramono Anung tidak mau menanggapi terlalu jauh soal kemungkinan pencalonan Ani. "Pimpinan nasional memang perlu dipersiapkan. Maka wajar-wajar saja ada penjajakan. Tapi tahun 2011 adalah tahu bekerja. Jangan terlalu awal membicarakan tarik-menarik persiapan Pemilu 2014," tukasnya.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024