- ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta masih berada di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum dibahas tuntas. Kendati demikian, dukungan terhadap mekanisme suksesi Gubernur Provinsi DIY dalam bentuk penetapan Sultan HB X sebagai gubernur dan Pakualam IX sebagai wakil gubernur DIY terus menguat.
"Semua anggota DPD RI mewakili 33 provinsi di Indonesia mendukung penetapan Sri Sultan HB X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY," kata Hafidh Asrom, anggota DPD RI asal Yogyakarta, Sabtu, 8 Januari 2011.
Hafidh menjelaskan, bila DPR nanti memutuskan mekanisme suksesi gubernur dan wakil gubernur DIY dalam bentuk pemilihan, pihaknya akan melakukan advokasi dengan mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau di MK menang berarti penetapan, tapi kalau kalah masyarakat yang akan bersikap,” tuturnya.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berharap proses pembahasan RUU berjalan lancar. “Nanti kami langsung membahas penetapan atau pemilihan, tidak seperti 2010 yang menjadi tarik ulur,” kata dia.
Menurut Ganjar, saat ini masih ada satu partai, yaitu Partai Demokrat yang menginginkan pembahasan RUU itu diulang. “Kalau ditarik ulur terus lima tahun tidak akan selesai,” ujar Ganjar. (art)
Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta