Argumen BlackBerry Tifatul Harus Dikaji

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah) menggunakan BlackBerry
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Topane Gayus Lumbuun menilai ancaman pemerintah memblokir layanan BlackBerry harus dikaji sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga tidak bisa bergerak sendiri, harus meminta pendapat dari DPR.

"Tidak bisa pengaturannya hanya melalui keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai bentuk kekuasaan di wilayah kerjanya," kata Gayus Lumbuun kepada VIVAnews.com.

Menurut Gayus, pemerintah harus hati-hati menyikapi realita yang ada, bahwa BlackBerry sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas. Dan, BlackBerry merupakan bentuk pengakuan internasional sebagai keberhasilan teknologi canggih, yang tidak boleh dikesampingkan.

Gayus menilai, argumen yang digunakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring haruslah dikaji oleh lembaga yang mempunyai kompetensi.

"Dan dengan mempertimbangkan aspek-aspek kerahasiaan publik seperti aktivitas pelaku bisnis, kegiatan politik, dan berbagai kegiatan sosiologis lainnya," jelas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Gayus menegaskan, ancaman terhadap penyedia layanan BlackBerry harus melalui mekanisme pembuatan Undang-Undang atau melakukan revisi UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 10 tahun 2004 yang menegaskan pada pasal 7 tentang hierarki Perundang-undangan, selain melalui UU atau Perpu bila keadaan genting dan memaksa.

"Di negara hukum dalam memaksakan aturan, negara wajib mengajak rakyat atau melalui wakil-wakilnya di DPR," ujar Gayus.

Sebelumnya, Tifatul mengancam akan menutup BlackBerry bila tak memblokir konten pornografi. Alasan Tifatul, Research In Motion (RIM) sebagai penyedia layanan BlackBerry di Indonesia, harus mematuhi undang-undang yang kini berlaku.

Undang-undang yang dimaksud Tifatul adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (umi)

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa
Ilustrasi uang rupiah

BI Bolsters Rupiah Stability with Interest Rate Hike to 6.25 Percent

Bank Indonesia (BI) raised its benchmark interest rate by 25 basis points to 6.25 percent from the last hike in October 2023. This aims to stabilize rupiah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024