PKS Tak Tertarik Pemakzulan Presiden

Mustafa Kamal
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews -- Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal menyatakan, hak menyatakan pendapat DPR tidak sama dengan pemakzulan. Ia pun menegaskan, partainya tak tertarik isu pemakzulan Presiden yang mencuat pasca dikabulkannya uji materi tiga orang anggota DPR.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Uji materi itu menyangkut Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD yang mengatur tentang usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden.

"Untuk sampai ke pemakzulan itu tidak mudah. Proses politiknya tetap kompleks, tidak hitam dan putih," kata Mustafa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Menurutnya, sekalipun putusan MK membuat hak menyatakan pendapat kini lebih mudah untuk digolkan DPR, tapi hal itu tidak serta merta disertai dengan pemakzulan.

"Lagipula PKS sudah berkomitmen untuk mendukung pemerintahan SBY sampai akhir periode. Komitmen itu pun telah kita ikat dengan perjanjian yang visioner. Ingat, PKS adalah mitra koalisi pemerintah," tegas Mustafa.

Ia mempersilakan apabila ada anggota DPR yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat terkait kasus Century. Namun PKS menurutnya tidak tergoda menggunakan hak menyatakan pendapat dalam waktu dekat.

"Kita kan masih menunggu laporan Timwas (Tim Pengawas) Century DPR sehubungan dengan penyelesaian kasus hukum Century. Sekarang kan sudah masuk ranah hukum," ujar Mustafa beralasan.

PKS sampai saat ini masih mempercayakan penuntasan kasus Century kepada aparat penegak hukum. Bagaimanapun, lanjut Mustafa, apabila di kemudian hari ditengarai terdapat kebuntuan dalam penyelesaian kasus Century, maka PKS akan melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjutinya.

"Tapi tidak otomatis dengan menggunakan hak menyatakan pendapat," tandas Mustafa.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

Sebelumnya, pemohon uji materi Bambang Soesatyo menyatakan akan menggelontorkan kembali usulan hak menyatakan pendapat terkait kasus Century. Ia mengklaim telah mengantongi 126 tanda tangan yang siap dibawa ke paripurna DPR setelah dikomunikasikan kembali.

Inisiator angket Century akan berkomunikasi kembali dengan masing-masing partai. Sebab harus ada yang bertanggung jawab dan dihukum atas kasus Century. "Tidak ada kejahatan yang sempurna. Omong kosong penyelesaian di kepolisian, kejaksaan, dan KPK," tandas politikus Golkar itu.

Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD menekankan bahwa pemakzulan Presiden tetap sulit untuk dilakukan. "Kalau misal Demokrat, PAN, dan PKB tidak hadir di sidang (paripurna DPR), maka tidak akan jadi," kata Mahfud.

Ia pun meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi ke arah pemakzulan karena tidak akan produktif dan menimbulkan keguncangan politik. (umi)

Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi
Waketum Nasdem, Ahmad Ali di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menyambangi Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan, Selasa

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024