PPP: Hak Menyatakan Pendapat Mungkin, Asal ..

M Romahurmuziy (PPP) lihat Idrus Marham teken kontrak politik
Sumber :
  • Antara/ Kencana

VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan tak mau terburu-buru bicara pemakzulan. PPP sekarang menunggu penegak hukum melakukan tindak lanjut proyustisia atas kasus Bank Century.

Sekretaris Fraksi PPP, M Romahurmuziy, menyampaikan, Paripurna DPR 3 Maret 2010 telah memutuskan kasus Bank Century diteruskan ke lembaga penegak hukum. Paripurna juga memberikan waktu recovery aset Bank Century yang berada di luar negeri sampai dengan 2012.

Namun, "sepuluh bulan sudah paripurna berlalu, lembaga penegak hukum belum menunjukkan tanda-tanda adanya tindak lanjut pro yustisia. Sampai hari ini, juga belum ada aset yang recover," kata Romy dalam pesan tertulis ke VIVAnews, Jumat 14 Januari 2011.

Kemudian, adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Hak Menyatakan Pendapat harus merujuk ke Pasal 7B Undang-undang Dasar seharusnya memaksa aparat hukum segera menyelesaikan mega skandal tersebut. Karena, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat menjadi tidak tersandera oleh kekuatan politik manapun.

"Memang fraksi pendukung opsi C berjumlah 339 kursi, belum cukup untuk melangsungkan Hak Menyatakan Pendapat yang dengan putusan MK membutuhkan 373 kursi. Namun dengan mendapatkan dukungan di luar pendukung opsi C, Hak Menyatakan Pendapat bukan berarti tidak mungkin," kata PPP.

Namun, PPP memilih menunggu sesuai dengan tenggat yang diberikan paripurna untuk recovery aset. Sampai saat ini, PPP masih memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk lebih serius menindaklanjuti kasus Bank Century.  "Pada saatnya, PPP akan memutuskan sikap politiknya terkait Hak Menyatakan Pendapat," kata Romy.

Sebelumnya, politikus Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi ini akan berlanjut. Dia mengaku, sudah mengantongi tanda tangan 126 anggota DPR yang mendukung pengguliran Hak Menyatakan Pendapat.

"Sebelum kami mengajukan uji materi ke MK, kami sudah berhasil mengumpulkan 126 tanda tangan untuk mendukung usulan hak menyatakan pendapat. Ini tinggal kami komunikasikan kembali," kata Bambang pada Kamis lalu.

"DPR telah memutuskan ada pelanggaran dalam kasus Century, maka harus ada yang bertanggung jawab. Ini tantangan bagi Ketua KPK baru Busyro Muqoddas, Jaksa Agung baru Basrief Arif, dan Kapolri baru, Timur Pradopo, untuk bergerak cepat menuntaskan kasus Century," kata politikus Golkar itu. Bagi Bambang, penyelesaian kasus Century adalah harga mati yang tak bisa ditawar bagi partainya.

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Najwa Devira, Korban Laka Tol Cikampek
Ketua TKN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid didampingi Deputi Kanal Media TPN Ganjar Mahfud, Karaniya Dharmasaputra saat jumpa pers di Solo

Bamsoet Sebut Ketua TPN Ganjar-Mahfud Bakal Sowan ke Prabowo

Waketum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid akan bersilaturahmi menemui calon Presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024