Ketua Golkar Priyo Budi

Hak Nyatakan Pendapat Boleh, Pemakzulan Tidak

Priyo Budi Santoso dan Sri Mulyani
Sumber :
  • Antara/ Kencana

VIVAnews - Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, partainya sama sekali tidak tertarik dengan pemakzulan Presiden. Sementara opsi Hak Menyatakan Pendapat masih terbuka untuk dibahas.

"Hak menyatakan pendapat belum tentu mengarah ke pemakzulan. Hak menyatakan pendapat bisa saja (dipilih Golkar). Tapi kalau masalah pemakzulan, Golkar tidak tertarik," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.

Pemakzulan menjadi mencuat pasca dikabulkannya gugatan uji materi tiga orang anggota DPR atas Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD yang mengatur mengenai usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Pemakzulan itu cost-nya mahal. Pokoknya kami (Golkar) tidak tertarik untuk memakzulkan Presiden," kata Priyo yang Wakil Ketua DPR itu. Bagaimanapun, Priyo meminta pemerintah mengambil langkah serius untuk menuntaskan pengusutan kasus Century yang selama ini ia nilai menjadi ganjalan bagi pemerintah.

"Kalau kasus Century di tangan penegak hukum masih juga tidak menampakkan tanda-tanda kemajuan, maka DPR bisa frustasi dan hal itu membuka pintu lebar bagi digulirkannya hak menyatakan pendapat," ujar Priyo. Tapi kalau aspek hukum kasus Century ditangani dengan baik, imbuhnya, maka tidak perlu ada hak menyatakan pendapat.

"Jadi penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR akan sangat tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus Century," ujar Priyo. Ia sendiri berharap DPR tidak perlu menggunakan hak menyatakan pendapat.

Selaku salah satu ketua Tim Pengawas Century, Priyo mengaku DPR belum puas pada kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi pansus Century DPR. Kini, jelasnya, Timwas sedang mendorong dilakukannya audit forensik atas kasus Century oleh tim independen karena pengusutan di PPATK pun tidak mengalami kemajuan.

"Jadi kita lihat saja nanti (apakah hak menyatakan pendapat akan digunakan atau tidak," ujar Priyo. Ia mempersilakan apabila ada anggota Fraksi Golkar yang hendak menggulirkan hak menyatakan pendapat, karena itu adalah hak individu anggota dewan.

"Tapi fraksi belum membahas soal itu. Pada saatnya nanti, kami akan memberi guidance (arahan) bagi anggota kami," kata Priyo. Sebelumnya, politisi Golkar sekaligus pemohon uji materi, Bambang Soesatyo, menyatakan akan mulai kembali mengumpulkan tanda tangan anggota DPR terkait usul hak menyatakan pendapat, guna dibawa ke rapat paripurna DPR.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto mengatakan, Hak Menyatakan Pendapat sebaiknya tidak digunakan sebagai alat tawar-menawar politik. Setya lalu menyatakan, sepak terjang politikus Golkar Bambang Soesatyo yang menyerukan pelaksanaan hak itu,  tidak mewakili sikap Fraksi partai terbesar kedua di Dewan Perwakilan Rakyat.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024