- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak terusik soal wacana pemakzulan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal hak menyatakan pendapat.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga menjelaskan bahwa presiden menyimak putusan MK mengenai pasal hak menyatakan pandapat, yang bisa berujung pada pemakzulan. Namun, Presiden tidak menunjukkan kepanikan sedikit pun atas putusan tersebut.
"Tidak. tidak ada. karena itu memang mandat konstitusional. Menurut saya, konstitusi memang harus menjadi rujukan," ujar Daniel usai diskusi Polemik Trijaya FM, di Resto Warung Daun-Cikini, di Jakarta, Sabtu 15 Januari 2011.
Dia menekankan pemerintah tidak khawatir terhadap gerakan para lawan politik SBY untuk melakukan pemakzulan. "Manuver politik itu bisa saja terjadi tetapi pemerintah tidak terusik akan peristiwa itu," kata Daniel.
Pemerintah, lanjut Daniel, lebih berkonsentrasi memastikan mandat politik dari rakyat dijalankan dengan baik. Hal itu termasuk agar memenuhi janji kampanye SBY-Boediono untuk menjalankan semua program kerja kabinet.
Mengacu pada keputusan MK, semula usulan hak menyatakan pendapat harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari mereka yang hadir. Sekarang, hanya diperlukan jumlah 2/3 anggota DPR untuk mengesahkan hak tersebut.
Hak menyatakan pendapat ini dapat berujung pada mosi tidak percaya DPR kepada pemerintah.