Putusan MK Bisa Ungkap Skandal Century

Century Bank
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Anggota DPR yang menjadi inisiator hak angket atas skandal Bank Century, Bambang Soesatyo dan Ahmad Yani, yakin bahwa kejahatan itu lambat-laun akan terkuak. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir, yang terkait hak menyatakan pendapat oleh DPR, mereka sebut sebagai langkah awal menuju pengungkapan kasus Century.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Itulah cerminan putusan MK," kata Bambang dalam suatu diskusi di Jakarta, Minggu 16 Januari 2011.

Istri Dicopet hingga Barang Berharga Raib, Daniel Mananta Pilih Maafkan Pelaku

Menurut dia, bila pemerintah tidak serius dalam menanggapi rekomendasi DPR atas kasus Century, maka kini ada jalan terang bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap pemerintah. Namun, dengan catatan apabila partai-partai tetap pada komitmen mereka untuk menuntaskan kasus Century.

"Kejahatan mungkin bisa ditutupi selama satu dekade. Tapi tidak mungkin lagi ditutupi pada dekade berikutnya. Century juga demikian," kata Yani.

Meskipun ia melihat saat ini kasus Century masih sangat bergantung pada tarik ulur kepentingan antarparpol yang didominasi oleh politik sandera, tapi ia yakin kasus Century tak mungkin ditutupi selamanya.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, sebelumnya menyatakan, hak menyatakan pendapat bisa saja digunakan oleh DPR apabila penyelesaian kasus Century oleh pemerintah terkatung-katung. "Kalau aparat penegak hukum tidak menunjukkan tanda-tanda kemajuan dalam penanganan kasus Century, maka akibatnya DPR bisa frustasi, dan pintu menuju hak menyatakan pendapat terbuka lebar," kata Priyo setengah mengancam.

Bambang mengaku tidak puas dengan kinerja penegak hukum dalam menangani kasus Century. "Penyelenggara hukum seperti sedang melakukan akrobat hukum. Padahal DPR telah memutuskan ada pelanggaran dalam kasus Century," kata politisi Golkar itu.

Ia menekankan, harus ada yang bertanggung jawab dalam kasus Century karena rekomendasi DPR jelas mencantumkan terjadi tindak pidana korupsi, perbankan, dan pencucian uang dalam kasus Century. "Ini tantangan bagi ketua baru KPK, Jaksa Agung baru, dan Kapolri baru untuk menguak fakta yang sudah terpapar dalam rekomendasi DPR," tutup Bambang.

Tak Kunjung Ketemu dengan Nikita Mirzani, Lolly Singgung Memperbaiki Diri
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024